Kasus penipuan dengan terdakwa Susilo Wibowo atau Guntur Bumi  mulai disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang akan berlangsung secara terbuka dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang dimulai hari ini tanggal 16 Juli. Agendanya membacakan surat dakwaan dari JPU. Jadwal sidang kita sih sudah siap, tergantung kejaksaannya datangnya jam berapa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, SH, di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Seperti persidangan yang lain, hari ini akan diawali pembacaan dakwaan oleh JPU. Selanjutnya hakim akan memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan keberatan.

Bertindak sebagai hakim ketua Hakim Haswandi, SH, dengan anggota Imam Gultom, SH dan Made Sutrisna, SH. Sementara sebagai jaksa penuntut umum adalah Sugi Carvalho dan Arya Wicaksana.
Sementara soal kemungkinan adanya massa pendukung Guntur Bumi , pengadilan mengaku memiliki prosedur yang akan ditempuh jika diperlukan. Namun hingga kini belum ada yang dikhawatirkan.
"Kita lihat perkembangannya kalau ada hal-hal yang perlu diantisipasi massa pendukung terdakwa nanti ada koordinasi dari Jaksa dan pihak kepolisian," tegasnya.
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment